![]() |
Ghofar Ismail, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Dok: istimewa) |
Xpost.id, Surabaya – Pelanggaran penggunaan rumah toko (ruko) yang tak sesuai perizinan semakin marak di Surabaya. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail, yang akrab disapa Cak Ghofar, menyoroti serius persoalan ini, terutama terkait ruko yang disalahgunakan menjadi gudang, penginapan, hingga hotel mini tanpa izin resmi.
Cak Ghofar menyampaikan, penggunaan bangunan seperti ruko dan gudang harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia mencontohkan temuan gudang di kawasan Margomulyo yang beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana mestinya.
“Ruko yang digunakan sebagai tempat usaha, penginapan, atau hotel mini, harus menyesuaikan dengan peruntukan tata ruang dan memiliki izin yang sah,” kata Cak Ghofar kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak bangunan usaha di Surabaya digunakan tidak sesuai peruntukan, meskipun dari luar tampak seperti ruko biasa. Hal ini menjadi celah bagi pengusaha nakal untuk menghindari kewajiban hukum.
Menyikapi situasi ini, Cak Ghofar mendesak keterlibatan aktif dari Pemerintah Kota Surabaya melalui OPD terkait, khususnya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), guna melakukan pengawasan dan penertiban.
“Harapan saya OPD terkait, terutama yang membidangi tempat hiburan dan pariwisata, segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, harus ada pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.
Bila terbukti melakukan pelanggaran, ia menegaskan bahwa penutupan dan penyegelan harus dilakukan secara tegas bersama Satpol PP.
“Kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai harus ditutup. Tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkas Cak Ghofar, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Penertiban ini diharapkan dapat menekan pelanggaran tata ruang dan menciptakan ketertiban berusaha di Kota Pahlawan. (*)