×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Indeks Berita

Diskusi Revisi UU Sisdiknas, Ning Lia : Disabilitas dan Kesejahteraan Guru Harus Mendapat Perhatian Khusus

| 6/04/2025 04:34:00 PM WIB | Last Updated 2025-06-04T09:34:28Z
Lia Istifhama, Anggota Komite III DPD RI. (Dok: BeritaNasional.com) 


Xpost.id, Jakarta - Anggota Komite III DPD RI, Lia Istifhama menghadiri diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan” di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).


Forum yang digelar oleh Kordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ini juga dihadiri sejumlah tokoh yang menjadi narasumber diantaranya Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat dan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sabam Sinaga.


Saat menyampaikan paparannya, Lia Istifhama mendorong agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mampu menjawab persoalan mendasar dalam dunia pendidikan. Hal itu supaya bisa mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, serta memiliki orientasi pada perlindungan guru dan peserta didik.


Senator cantik yang akrab disapa Ning Lia ini lalu mengungkapkan kalau masih banyak cela untuk melaksanakan pendidikan inklusif, utamanya bagi penyandang disabilitas.


Ning lalu memberikan contoh di Surabaya, berdasarkan temuannya, seringkali kelas Inklusif hanya tersedia apabila ada laporan resmi terkait siswa difabel.


"Kalau tidak ada laporan ya tidak ada kelas. Padahal tidak semua orang tua tahu atau paham cara melapor," ucapnya. 


Untuk itu, Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini berharap  pemerintah memiliki kepekaan yang lebih atas kebutuhan dan keadilan bagi sekolah dan perguruan tinggi swasta.


Dalam forum tersebut, Ning Lia juga memberikan apresiasi pada langkah Kemendikdasmen yang terus menjaga pagu penerimaan sekolah negeri. Dan pihaknya juga mendorong hal itu juga diterapkan dalam jenjang pendidikan tinggi.


Selain itu, Keponakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa ini juga mengatakan bahwa kesejahteraan guru harus mendapat perhatian khusus. Dan berdasarkan pengalaman pribadi menjadi seorang dosen, kata Ning Lia, kerap kali pendidik mendapat tugas administrasi yang membebani mereka. 


Maka dari itu, menurutnya, profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dalam UU Sisdiknas yang baru.  (Fiq)

×
Berita Terbaru Update